Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB pada SKPD pelaksana dekonsentrasi. (2) Tembusan penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal; b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; c. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; d. Kepala Unit Eselon I Pembina Dekonsentrasi; e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; f. Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara; dan g. Gubernur melalui Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi.
Koreksi Anda