Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dimulai dari : Pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang yang ditandai oleh PBU-31 dengan koordinat 07º 46' 44.9980'' LS dan 112º 27' 20.5039'' BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Jarak www.djpp.kemenkumham.go.id Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan Desa Tawangrejo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 07º 46' 05.2791'' LS dan 112º 27' 57.1951'' BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 07º 46' 02.8144'' LS dan 112º 28' 45.9468'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 07º 45' 55.9373'' LS dan 112º 29' 22.0554'' BT.
Koreksi Anda