Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
