Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum MENETAPKAN penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor: a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: 1) untuk tahun pembuatan terbaru: a) dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga kosong (off the road); atau b) dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah 10% (sepuluh persen) dari harga isi (on the road). 2) untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama. b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: 1) untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; 2) untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama; 3) nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Koreksi Anda