Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. (2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat- alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda