Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. (2) Penghitungan Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Koreksi Anda