Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam hal Peraturan Daerah mengenai PKB dan BBN-KB tidak mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, Gubernur tidak menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Koreksi Anda
