Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan dapat disampaikan secara lisan.
Koreksi Anda
