Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan dapat disampaikan secara lisan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id