Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui:
a. penetapan kebijakan upaya-upaya dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila;
b. mengkoordinasikan Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan
c. melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila di daerah.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan melalui:
a. mengkaji laporan dari provinsi dan kabupaten/kota;
b. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila;
c. mengkoordinasikan instansi vertikal di provinsi dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di provinsi dan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui:
a. penetapan kebijakan teknis upaya-upaya dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di kabupaten/kota;
b. mengkoordinasikan camat dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan
c. mengkoordinasikan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda
