Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila.
Koreksi Anda
