Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan pendekatan:
a. edukatif;
b. praktis/tindak nyata; dan
c. ketauladanan.
(2) Pendekatan edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui proses belajar mengajar, sehingga dapat memahami ,menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
(3) Pendekatan praktis/tindak nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui kegiatan nyata dilapangan, sehingga dapat memahami,menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
(4) Pendekatan ketauladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui suri tauladan, sehingga dapat memahami,menghayati dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
