Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan oleh:
a. penyelenggara negara dan pemerintahan ditingkat daerah;
b. organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya;
c. lembaga pendidikan; dan
d. secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya.
(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara rutin kepada unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dalam bentuk:
a. pendidikan formal mulai taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, pendidikan informal dan non formal ;
b. diskusi, dialog interaktif, sarasehan, halaqoh/orientasi, workshop, seminar, lokakarya;
c. pelatihan;
d. simulasi;
e. penataran;
f. olahraga, seni dan budaya;
g. Lomba, kompetisi dan festival;
h. penulisan buku, artikel, atau cerita; dan
i. pembuatan atau penayangan film.
Koreksi Anda
