Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila meliputi: a. kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; b. tugas penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah dalam memberikan fasilitas penyelenggaraan /pelaksanaan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan c. peran serta masyarakat dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda