Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila meliputi:
a. kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila;
b. tugas penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah dalam memberikan fasilitas penyelenggaraan /pelaksanaan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan
c. peran serta masyarakat dalam upaya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda
