Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
Sasaran revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila:
a. Para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah;
b. Masyarakat;
c. Anggota organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya; dan
d. Pesera didik dalam lingkungan pendidikan formal, informal dan non formal www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
