Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA REVITALISASI DAN AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
Pedoman pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk:
a. menjadikan sumber daya manusia INDONESIA yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme
b. memberikan arah kepada pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan dan fasilitasi dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila
c. menanamkan nilai nilai pancasila kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga pendidikan
Koreksi Anda
