Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DENGAN KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
