Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DENGAN KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda