Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN DENGAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
