Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
