Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII secara nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dijadikan bahan evaluasi oleh gubernur terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kabupaten/kota.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII.
Koreksi Anda
