Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Bupati/walikota melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada gubernur.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan desember dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan nopember dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
