Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Bupati/walikota melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada gubernur. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan desember dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan nopember dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda