Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan Kementerian terkait dan gubernur dalam rangka pengelolaan Anjungan Daerah di TMII; dan
b. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No471.
7
a. pengkajian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII;
b. pemberian bimbingan, konsultasi, supervisi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Anjungan Daerah di TMII SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII
c. mengkoordinasikan SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII di provinsi dan kabupaten kota diwilayahnya; dan
d. mengkoordinasikan tugas dan peran bupati/walikota dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. pengkajian laporan SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII;dan
b. pemberian bimbingan, konsultasi, supervisi tentang kegiatan pengelolaan Anjungan Daerah di TMII kepada SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII;
Koreksi Anda
