Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati /walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD Provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota diwilayahnya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII di kabupaten/kota diwilayahnya.
Koreksi Anda