Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati /walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD Provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota diwilayahnya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII di kabupaten/kota diwilayahnya.
Koreksi Anda
