Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berkoordinasi dengan Pengelola TMII terkait rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII yang diajukan oleh gubernur dan bupati dan walikota.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik kepada gubernur, bupati/walikota selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan revitalisasi anjungan daerah di TMII
Koreksi Anda
