Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait anjungan daerah di TMII mengajukan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tembusan kepada Pengelola TMII www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan revitalisasi anjungan daerah di TMII.
Koreksi Anda
