Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No471.
5
(2) Pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. promosi budaya;
b. pagelaran seni dan budaya;
c. pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan
d. seminar dan lokakarya.
Pasal 5
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII menyusun rencana kerja tahunan yang memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII.
Koreksi Anda
