Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No471. 5 (2) Pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. promosi budaya; b. pagelaran seni dan budaya; c. pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan d. seminar dan lokakarya. Pasal 5 (1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII menyusun rencana kerja tahunan yang memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII.
Koreksi Anda