Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
Revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII bertujuan untuk:
a. meningkatkan wawasan kebangsaan dan merupakan wahana perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
b. menampilkan dan mensosialisasikan potensi budaya dan produk- produk unggulan daerah;dan
c. menjadikan Anjungan Daerah di TMII sebagai show window potensi budaya dan ekonomi daerah.
Koreksi Anda
