Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. 4. Taman Mini INDONESIA Indah yang selanjutnya disingkat TMII adalah INDONESIA dalam bentuk kecil yang menggambarkan INDONESIA yang besar dari aspek wilayah, budaya, dan kekayaaan serta keindahan alam sebagai sarana/wahana Pelestarian Budaya, Pendidikan Cinta Tanah Air, memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk Ketahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta sebagai sarana rekreasi/wisata yang sehat. 5. Anjungan Daerah adalah unit bangunan-bangunan rumah adat arsitektur tradisional khas daerah INDONESIA, untuk memberikan informasi mengenai rumah adat berbagai suku bangsa INDONESIA kepada masyarakat luas dan sekaligus digunakan sebagai tempat pelestarian budaya daerah melalui kegiatan diantaranya pergelaran, pendidikan, sarasehan, pameran dan peragaan berbagai benda sejarah, pakaian adat, peralatan kesenian, hasil kerajinan, flora, fauna dan benda-benda lain yang merupakan warisan budaya bangsa. 6. Potensi Unggulan Ekonomi Daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk mengembangkan industri kecil dan potensi ekonomi kreatif serta potensi unggulan lainnya yang bercirikan kekhasan daerah sehingga dapat menjadi sebuah unggulan didaerahnya dan dapat meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat daerahnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Sarana Promosi adalah media yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, kementerian dan pihak lainnya untuk melakukan promosi dan informasi melalui Anjungan Daerah di Taman Mini INDONESIA Indah untuk diperkenalkan secara nasional dan internasional. 8. Revitalisasi adalah proses dan cara mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah. 9. Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini INDONESIA Indah adalah badan yang dibentuk oleh Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini INDONESIA Indah sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 tahun 1977 untuk melaksanakan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah. 10. Fasilitasi adalah dukungan Pemerintah Daerah dalam membantu memudahkan penyelenggaraan kegiatan di Anjungan Daerah di Taman Mini INDONESIA Indah dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah. 11. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun penyelenggaraan terhadap kegiatan dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah. 12. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id