Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 butir 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat struktural di bawah KPA yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 2. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id