Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda