Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
