Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota dan Ketua TP PKK Provinsi dengan tembusan kepada Ketua Umum TP PKK.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Ketua Umum TP PKK.
(3) Ketua Umum TP PKK melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
