Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum TP PKK melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan operasional.
Koreksi Anda
