Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum TP PKK melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota. (2) Ketua TP PKK Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan operasional.
Koreksi Anda