Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
Koreksi Anda
