Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id