Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi, dan Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota berpedoman pada Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.
(2) Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
