Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan Kabupaten/Kota;
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota;
c. melakukan monitoring dan evaluasi di kecamatan dan kelurahan/desa; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
