Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas: a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan Kabupaten/Kota; b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota; c. melakukan monitoring dan evaluasi di kecamatan dan kelurahan/desa; dan d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Koreksi Anda