Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina :
Bupati/Walikota
b. Penanggung jawab :
Ketua TP PKK Kabupaten/Kota
c. Ketua :
Sekretaris Daerah
d. Sekretaris :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota :
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota terkait dan Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
