Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melaksanakan tugas: a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan provinsi; b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi; dan c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id