Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan provinsi;
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dan Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
