Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina :
Gubernur
b. Penanggung jawab :
Ketua TP PKK Provinsi
c. Ketua :
Sekretaris Daerah
d. Sekretaris :
Kepala Biro/Kepala Dinas yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota :
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait dan Pengurus TP PKK Provinsi.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
