Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas: a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan nasional; b. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait; dan c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Koreksi Anda