Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, antara lain melalui : a. ceramah/pembekalan; b. simulasi; dan c. sarasehan. (2) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain melalui: a. posyandu; b. dasa wisma; c. hari keluarga nasional; dan d. hari kesatuan gerak PKK. (3) Fasilitasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, antara lain melalui: a. mengkoordinir pengurus/kader; b. menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam tertib administrasi kependudukan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. memantau cakupan kelengkapan dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Koreksi Anda