Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, antara lain melalui :
a. ceramah/pembekalan;
b. simulasi; dan
c. sarasehan.
(2) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain melalui:
a. posyandu;
b. dasa wisma;
c. hari keluarga nasional; dan
d. hari kesatuan gerak PKK.
(3) Fasilitasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, antara lain melalui:
a. mengkoordinir pengurus/kader;
b. menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam tertib administrasi kependudukan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memantau cakupan kelengkapan dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Koreksi Anda
