Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan dan sosialisasi;
b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
c. fasilitasi dan pendampingan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. kecamatan; dan
d. desa/kelurahan.
Koreksi Anda
