Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan: a. penyuluhan dan sosialisasi; b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan c. fasilitasi dan pendampingan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. kecamatan; dan d. desa/kelurahan.
Koreksi Anda