Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk: a. memberikan wawasan yang sama terhadap perlunya dokumen kependudukan; dan b. kesamaan kegiatan untuk mendorong masyarakat perlunya dokumen kependudukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id