Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk:
a. memberikan wawasan yang sama terhadap perlunya dokumen kependudukan; dan
b. kesamaan kegiatan untuk mendorong masyarakat perlunya dokumen kependudukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
