Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1)Nomenklatur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diubah menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)PKK merupakan sebutan resmi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Koreksi Anda
