Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2015. (2) Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2015. (3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2015 di wilayahnya. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2015.
Koreksi Anda