Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2015.
(2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2015.
(3) Tahapan dan tatacara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
