Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a, untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, telah selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD dan RKP Tahun 2015.
(2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, untuk menjamin bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015.
(3) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun
2015.
Koreksi Anda
