Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(2) Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian kebijakan;
b. pengendalian pelaksanaan; dan
c. evaluasi hasil.
Koreksi Anda
