Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan dan/atau penambahan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perubahan Renstra SKPD.
Koreksi Anda
