Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penambahan program baru dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan dan/atau penambahan program dalam RPJMD.
(2) Dalam hal penambahan program baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, tidak perlu merubah RPJMD.
(3) Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra SKPD, sebagai acuan penyusunan Renja SKPD.
Koreksi Anda
