Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2015 dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2015.
Koreksi Anda
