Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2015 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2015 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
